BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Balakang
Di dalam
masyarakat modern seperti di barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat menempati
kedudukan yang tinggi, sehingga berdasarkan itu, suatu produk hukum yang baru
dibuat. Dari sini dapat digambarkan bahwa apabila terjadi pergeseran nilai
dalam masyarakat, maka interpretasi terhadap hukum pun bisa berubah.
Masalah
operasi plastik telah lama dipertimbangkan oleh kalangan kedokteran dan para
praktisi hukum di negara-negara barat. dan pandangan masyarakat tentang bedah
plastik berorientasi hanya pada masalah kecantikan (estetik), seperti sedot
lemak, memancungkan hidung, mengencangkan muka, dan lain sebagainya.
Sesungguhnya, ruang lingkup bedah plastik sangatlah luas. Tidak hanya masalah
estetika, tetapi juga rekonstruksi, seperti pada kasus-kasus luka bakar, trauma
wajah pada kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir (congenital), seperti bibir
sumbing, kelainan pada alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya. Namun
bukan berarti nilai estetika tak diperhatikan.
Di Indonesia
ini juga pernah dibahas yang melibatkan para ahli kedokteran ahli hukum positif
dan hukum Islam. Mengenai pembahasan operasi plastik ini masih terus
diperdebatkan. Dengan adanya makalah ini, penulis berharap dapat mengungkapkan
suatu pandangan konprehensif mengenai operasi plastik menurut hukum Islam.
B. Rumusan Masalah
a.
Bagaimanakah hukum melakukan operasi plastik dengan tujuan untuk kecantikan?
b.
Bagaimanakah operasi plastik untuk memperbaiki cacat atau akibat kecelakaan?
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam sebuah
kaidah fiqih disebutkan bahwa:
التحريم على لدليل يدلّ حتى الإباحة لأشياءفى لأصل ا ا
Artinya:
Asal segala sesuatu itu dibolehkan sampai adanya dalil yang
mengharamkannya.
Berdasarkan
kaidah tersebut, maka apapun yang kita lakukan sebenarnya boleh kita lakukan,
dan selamanya boleh kita lakukan, hingga adanya dalil atau petunjuk yang
menyatakan haramnya melakukan sesuatu itu.[1]
Oleh karena
itu, operasi plastik tampaknya mesti dilihat dari tujuannya. Ada yang melakukan
operasi karena ingin lebih cantik bagi perempuan atau lebih tampan bagi
laki-laki, ada pula yang melakukan operasi plastik karena menghilangkan
bekas-bekas akibat kecelakaan, cacat seperti bibir sumbing dan sebagainya.
Permasalahan
yang sering kita dapati, tidak sedikit di antara para muslimah dan termasuk
juga para muslim yang melakukan operasi dengan tujuan agar lebih cantik atau
lebih tampan.
A. Hukum melakukan Operasi Plastik dengan Tujuan untuk
Kecantikan
Allah
menyukai yang indah-indah dan Islam juga membolehkan seseorang untuk berhias
atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan, apalagi sampai mengubah
ciptaan Allah.. Kalau kita pikir secara logika, apa ruginya Allah apabila ada
yang melakukan operasi kecantikan, sebab sesuatu yang telah baik diberikan Allah
kemudian dilakukan lagi upaya lain agar pemberian tersebut menjadi super lebih
baik, tentunya kalau dipikir-pikir Allah pasti senang, terlebih Allah juga
menyukai hal-hal yang indah-indah.[2]
Persoalan
inilah yang perlu kita sadari bahwa tidak semua yang dilakukan manusia yang
menurut manusia baik adalah baik pula dalam pandangan Allah. Merubah bentuk
salah satu anggota tubuh yang berbeda dari apa yang diberikan Allah, dalam
logika manusia dipandang baik, karena akan lebih cantik, tampan dan menarik. Asalnya
kulit yang diberikan Allah hitam kemudian dirubah menjadi putih atau warna
lainnya. Asalnya hidung yang diberikan Allah pesek kemudian dirubah menjadi
mancung dan sebagainya. Namun demikian, apa yang dilakukan sebenarnya merupakan
tindakan yang tidak percaya dengan pemberian Allah dan dapat dikatakan sebagai
bentuk penghinaan terhadap Allah.[3]
Oleh karena
itu merubah ciptaan atau pemberian Allah sebagaimana dideskripsikan di atas
sebenarnya bertentangan dengan kodrat dan iradat Allah. Seharusnya manusia
menyadari bahwa apapun yang diciptakan Allah di dunia ini bukan merupakan hal
yang sia-sia (Q.S. al-Baqarah ayat 26):
*
¨bÎ)
©!$#
w
ÿ¾ÄÓ÷ÕtGó¡t
br&
z>ÎôØo
WxsVtB
$¨B
Zp|Êqãèt/
$yJsù
$ygs%öqsù
4 $¨Br'sù
úïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
tbqßJn=÷èusù
çm¯Rr&
,ysø9$#
`ÏB
öNÎgÎn/§
( $¨Br&ur
tûïÏ%©!$#
(#rãxÿ2
cqä9qà)usù
!#s$tB
y#ur&
ª!$#
#x»ygÎ/
WxsVtB
¢ @ÅÒã
¾ÏmÎ/
#ZÏV2
Ïôgtur
¾ÏmÎ/
#ZÏWx.
4 $tBur
@ÅÒã
ÿ¾ÏmÎ/
wÎ)
tûüÉ)Å¡»xÿø9$#
ÇËÏÈ
Artinya:
Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang
lebih rendah dari itu.[4] adapun orang-orang yang beriman, Maka mereka yakin
bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir
mengatakan: "Apakah maksud Allah menjadikan Ini untuk perumpamaan?."
dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan Allah,[5] dan dengan
perumpamaan itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. dan tidak ada
yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik,
Menurut
pandangan manusia atau seseorang yang melakukan operasi bahwa salah satu
anggota tubuhnya kurang menarik, sehingga ia pun berkeinginan untuk merubahnya
melalui operasi. Padahal dalam pandangan Allah pemberian-Nya itu yang dipandang
manusia kurang menarik, sebenarnya memiliki manfaat yang luar biasa, hanya saja
ia tidak mengetahui dan menyadarinya. Mestinya manusia dapat bersyukur terhadap
apa yang diberikan Allah dan memberdayakan pemberian tersebut dengan baik.[6]
Selain itu,
apabila persoalan di atas dikembalikan kepada sumber hukum Islam yaitu Alquran,
maka Alquran telah secara jelas menyatakan orang yang merubah ciptaan-Nya
adalah orang yang mengikuti jalan dan ajakan syaithan. Hal ini sesuai dengan
firman Allah dalam Q.S. an-Nisa ayat 119
öNßg¨Y¯=ÅÊ_{ur
öNßg¨YtÏiYtB_{ur
öNßg¯RtãBUyur
£`à6ÏnGu;ãn=sù
c#s#uä
ÉO»yè÷RF{$#
öNåk¨XzßDUyur
cçÉitóãn=sù
Yù=yz
«!$#
4 `tBur
ÉÏFt
z`»sÜø¤±9$#
$wÏ9ur
`ÏiB
Âcrß
«!$#
ôs)sù
tšyz
$ZR#tó¡äz
$YYÎ6B
ÇÊÊÒÈ
Artinya: Dan
Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan
kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang
ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya,[7] dan akan Aku suruh mereka
(mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya".[8]
barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka
Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
Dari ayat
tersebut dapat dipahami, bahwa melakukan operasi plastik, yang hanya bertujuan
mempercantik diri termasuk perbuatan syetan yang dilaknat Allah. Contohnya,
operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk
menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya. Persoalan ini
apabila dilihat dari kaidah yang disebutkan sebelumnya bahwa operasi plastik
dengan tujuan untuk mempercantik [jirahah at-tajmil], maka hukumnya adalah
haram.[9]
B. Operasi Plastik untuk Memperbaiki Cacat atau Akibat
Kecelakaan
Hukum
melakukan operasi plastik dengan tujuan untuk memperbaiki cacat yang dibawa
sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang
datang kemudian (al-’uyub at-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau
semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan, maka dapat
dikategorikan sebagai mubah atau dibolehkan melakukan operasi tersebut.
Dalam ushul
fikih, cacat atau akibat kecelakaan dapat dikategorikan sebagai mudharat atau
disebut kemudaratan. Kemudaratan mengakibatkan ketidakbaikan yang akhirnya
membuat orang yang mengalami kemudaratan ini tidak merasa nyaman beragama. Oleh
karena itu, Islam memang bukan agama yang memudah-mudahkan sesuatu, tetapi
bukan pula agama yang mempersulit. Kemudaratan mesti dihilangkan atau
setidaknya menguranginya melalui operasi plastik.
Bolehnya
menghilangkan kemudaratan berupa cacat sejak lahir atau cacat akibat kecelakaan
adalah berdasarkan kaidah fikih yang berbunyi:
يزال الضرر
Artinya:
Kemudaratan itu mesti dihilangkan”,
Sehingga
operasi plastik pun legal dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan tujuan yang
disebutkan. Selain itu, bolehnya melakukan operasi plastik adalah berdasarkan
keumuman (‘amm) dalil yang menganjurkan untuk berobat (at-tadawiy). Nabi SAW
bersabda:
شفآء إ له
أنزل لا دآء هالل مأأنزل
Artinya:
Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula
obatnya. (HR Bukhari).[10]
Dalam hadits
yang lain Nabi SAW bersabda pula:
شفآء له وضع
إلا داء يصنع لم الله فإنّ تداوَوْ الله يآعباد
Artinya:
Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak
menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi).[11]
Dalam ushul
fikih disebutkan bahwa selama tidak ada dalil yang mengkhususkan dalil umum,
maka selama itu pula dalil umum dapat diamalkan. Hadis di atas dipandang
sebagai hadis yang umum, dan dapat diamalkan atau dapat dijadikan hujjah,
karena tidak ditemukan adanya dalil yang mengkhususkannya.[12]
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa operasi plastik dengan tujuan untuk
kecantikan hukumnya haram dan apabila dilakukan untuk memperbaiki cacat yang
dibawa sejak lahir seperti bibir sumbing, kaki pincang dan sebagainya atau
memperbaiki cacat akibat kecelakaan, maka hukumnya mubah (boleh) sepanjang
tidak ada ketentuan agama yang dilanggar.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
dari uraian materi yang telah diungkapkan pada halaman sebelumnya, maka dapat
disimpulkan bahwa operasi plastik boleh dilakukan apabila bertujuan untuk
memperbaiki cacat sejak lahir seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang
kemudian akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang
rusak akibat kebakaran/kecelakaan. Sedangkan operasi plastik yang bertujuan
untuk mempercantik diri dengan sengaja merubah ciptaan ALLAH diharamkan karena
merupakan salah satu bentuk penyamaran yang bertentangan dengan syari’at ISLAM.
DAFTAR PUSTAKA
- Bustanul Arifin, dan M. Atho Mudzar, Permasalahan
Fiqih Kontemporer dalam Keluarga Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2002
- http://sukriyanahcute.blogspot.com/2012/03/makalah-opresi-plastik.html
- Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta
Islam, Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1997.
- Yevita,
2012, Pandangan Agama Terhadap Masalah dan Tindakan, http://yevitadiaries.wordpress.com/2012/04/07/pandangan-agama-terhadap-masalah-dan-tindakan/
, 11122012 jam 10.10
- Yusuf
Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer: Jilid 2. Jakarta: Gema
Insani Press, 1995. - http://coretanbinderhijau.blogspot.com/2013/09/makalah-operasi-plastik-menurut-hukum.html
Catatan Kaki
[1] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Islam, Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1997, h. 59
[2] Ibid, h. 58
[3]http://sukriyanahcute.blogspot.com/2012/03/makalah-opresi-plastik.html
[4] Diwaktu Turunnya surat Al Hajj ayat 73 yang di dalamnya Tuhan menerangkan bahwa berhala-berhala yang mereka sembah itu tidak dapat membuat lalat, sekalipun mereka kerjakan bersama-sama, dan Turunnya surat Al Ankabuut ayat 41 yang di dalamnya Tuhan menggambarkan Kelemahan berhala-berhala yang dijadikan oleh orang-orang musyrik itu sebagai pelindung sama dengan lemahnya sarang laba-laba.
[5]Disesatkan Allah berarti: bahwa orang itu sesat berhubung keingkarannya dan tidak mau memahami petunjuk-petunjuk Allah. dalam ayat ini, Karena mereka itu ingkar dan tidak mau memahami apa sebabnya Allah menjadikan nyamuk sebagai perumpamaan, Maka mereka itu menjadi sesat.
[6] Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer: Jilid 2. Jakarta: Gema
Insani Press, 1995, h. 69
[7] Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti Ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.
[8] Merubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. Ada yang mengartikannya dengan merubah agama Allah.
[9] Yevita, 2012, Pandangan Agama Terhadap Masalah dan Tindakan , http://yevitadiaries.wordpress.com/2012/04/07/pandangan-agama-terhadap-masalah-dan-tindakan/ , 11122012 jam 10.10
[10]Hadits nomor 5246 dalam Program kutubuttis’ah.
[11]Hadits nomor 1961 dalam Program kutubuttis’ah.
[12] Bustanul Arifin, dan M. Atho Mudzar, Permasalahan Fiqih Kontemporer dalam Keluarga Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2002. H. 18
[1] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Islam, Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1997, h. 59
[2] Ibid, h. 58
[3]http://sukriyanahcute.blogspot.com/2012/03/makalah-opresi-plastik.html
[4] Diwaktu Turunnya surat Al Hajj ayat 73 yang di dalamnya Tuhan menerangkan bahwa berhala-berhala yang mereka sembah itu tidak dapat membuat lalat, sekalipun mereka kerjakan bersama-sama, dan Turunnya surat Al Ankabuut ayat 41 yang di dalamnya Tuhan menggambarkan Kelemahan berhala-berhala yang dijadikan oleh orang-orang musyrik itu sebagai pelindung sama dengan lemahnya sarang laba-laba.
[5]Disesatkan Allah berarti: bahwa orang itu sesat berhubung keingkarannya dan tidak mau memahami petunjuk-petunjuk Allah. dalam ayat ini, Karena mereka itu ingkar dan tidak mau memahami apa sebabnya Allah menjadikan nyamuk sebagai perumpamaan, Maka mereka itu menjadi sesat.
[6] Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer: Jilid 2. Jakarta: Gema
Insani Press, 1995, h. 69
[7] Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti Ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.
[8] Merubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. Ada yang mengartikannya dengan merubah agama Allah.
[9] Yevita, 2012, Pandangan Agama Terhadap Masalah dan Tindakan , http://yevitadiaries.wordpress.com/2012/04/07/pandangan-agama-terhadap-masalah-dan-tindakan/ , 11122012 jam 10.10
[10]Hadits nomor 5246 dalam Program kutubuttis’ah.
[11]Hadits nomor 1961 dalam Program kutubuttis’ah.
[12] Bustanul Arifin, dan M. Atho Mudzar, Permasalahan Fiqih Kontemporer dalam Keluarga Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2002. H. 18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar Disini :